Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Total sudah ada lima tersangka korupsi yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar itu.

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni ML selaku Direktur Utama PTBA periode 2011-April 2016, dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 atau Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

ML langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan NT dititipkan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari sejak 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, penetapan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, penetapan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Keduanya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 junctoNomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Dalam perkara ini, potensi kerugian keuangan negara Rp100 miliar. Keduanya dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Sementara pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 50 saksi. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. 

"Proses sidik masih berlangsung dan pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan," kata dia.

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 50 saksi. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN (eks Dirut PTBA), SY (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan TH (mantan Direktur PT SBS). 


 Mereka dinilai turut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PTBA terhadap PT SBS sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT BMI. 

 Akuisisi tersebut senilai Rp100 miliar. Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham, PT SBS ternyata tidak layak dan ada dugaan menyalahi prosedur, seperti mesti ada perusahaan pembanding selain PT SBS.

Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya