Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni ML selaku Direktur Utama PTBA periode 2011-April 2016, dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 atau Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.
ML langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan NT dititipkan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari sejak 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.
Keduanya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 junctoNomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Dalam perkara ini, potensi kerugian keuangan negara Rp100 miliar. Keduanya dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Proses sidik masih berlangsung dan pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN (eks Dirut PTBA), SY (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan TH (mantan Direktur PT SBS).
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya