Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar. Keenamnya langsung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, awalnya penetapan tersangka dilakukan terhadap empat tersangka pada Senin (22/4). Mereka adalah ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, AC selaku pemilik PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara atau broker, dan RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586.
"(Kerugian) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” tutur Syahron dalam keterangannya, Kamis (25/4).


Sehari kemudian, Rabu (23/4), penyiidik menetapkan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam Tahun 2015-2017, sebagai tersangka

Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Keesokan harinya, Rabu (24/2), mereka menetapkan DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS) sebagai tersangka.

Syahron memaparkan posisi kasus secara singkat. Pada tahun 2013-2018, tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan langkah penempatan Investasi pada Reksadana yakni Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund; Saham LCGP; dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan.

"Di mana untuk Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen, kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara atau broker, sedangkan untuk investasi saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy," jelas dia.

Saat itu, reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund; saham LCGP; dan Saham ARTI performanya sedang tidak bagus alias tidak masuk LQ.45, namun tersangka AC , tersangka SAA, dan tersangka RH tetap menawarkannya kepada tersangka ZH. Mereka berjanji akan membeli kembali dengan keuntungan 12 persen sampai 25 persen.

"Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," jelas Syahron.

Sementara, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam Tahun 2015-2017 turut serta bersama-sama dengan tersangka ZH dalam praktik tersebut.

Dia menandatangani instruksi atau perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI.

Tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services turut serta melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

"Sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," tandas Syahron.

Demi kepentingan penyidikan, tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA ditahan Rutan Kelas I Salemba. Kemudian tersangka MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya