Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengungkap penyebab kebakaran Pasar Legi Solo pada 29 Oktober 2018. Sesuai hasil pemeriksaan, pasar induk yang dibangun sejak masa kekuasaan Mangkunegara I tersebut terbakar akibat hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
"Kami sudah mendapatkan laporan dari Puslabfor Polda Jawa Tengah, terungkap bahwa penyebab kebakaran adalah korsleting listrik," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli saat ditemui wartawan, Rabu (14/11).
Hubungan arus pendek listrik menimbulkan api dan membakar barang-barang di pasar. Hembusan angin kencang membuat api merembet hingga membakar nyaris semua bangunan Pasar Legi.
"Kami belum tahu, apakah kelebihan daya atau apa, yang jelas, kebakaran tersebut diakibatkan oleh korsleting listrik," jelasnya lagi.
Fadli mengimbau agar instalasi listrik di pasar tidak terdapat banyak sambungan. Para pedagang juga diminta agar memperhatikan daya listrik di pasar.
"Kalau tidak diurus secara benar, bisa menjadi faktor penyebab hubungan pendek arus listrik," ucapnya.
Sehubungan dengan telah keluarnya hasil pemeriksaan Puslabfor tersebut, polisi menghentikan pemeriksaan saksi lanjutan. Alasannya kebakaran tersebut bukanlah kesalahan manusia.