Polisi tetapkan istri bos PT Abu Tours jadi tersangka

Polisi tetapkan istri bos PT Abu Tours jadi tersangka. Dengan demikian, Nursyariah Mansyur adalah tersangka ke empat setelah suaminya dan dua orang-orang PT Abu Tours lainnya yakni Muhammad Kasim dan Khaeruddin. Pada 23 Maret lalu polisi telah menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Polisi tetapkan istri bos PT Abu Tours jadi tersangka
Polda Sulsel beri keterangan kasus Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika

Polisi menetapkan Nursyariah Mansyur, istri Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours, sebagai tersangka pidana penyelenggaraan ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Penetapan Nursyariah sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel baru dikeluarkan petang ini.

Dengan demikian, Nursyariah Mansyur adalah tersangka ke empat setelah suaminya dan dua orang-orang PT Abu Tours lainnya yakni Muhammad Kasim dan Khaeruddin. Pada 23 Maret lalu polisi telah menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Ibu Ria (Nursyariah Mansyur) istri Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini akan ditahan bersama tersangka kasus PT Abu Tours lainnya. Dia dikenakan pasal pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (10/7).

Dia menambahkan, Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena juga ikut lakukan pidana penggelapan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP. Dia menerima dan menyimpan uang jamaah dan ikut membelanjakannya untuk kepentingan pribadi bersama suamnya, Hamzah Mamba.

Adapun Muhammad Kasim adalah eks manager keuangan PT Abu Tours yang ditetapkan sebagai tersangka, 20 April lalu atau sebulan setelah bosnya Hamzah Mamba jadi tersangka. Kemudian Khaeruddin, komisaris PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours itu ditetapkan sebagai tersangka Senin (9/7) kemarin, setelah diperiksa intensif sejak Jumat (6/7).

Menyusul Nursyariah Mansyur istri Hamzah Mamba ini, kata Dicky Sondani, jadi sudah ada empat tersangka dan jika nanti dirasa sudah lengkap maka berkasnya dilimpahkan lagi ke pihak Kejaksaan, jika pihak Kejaksaan nyatakan P21 maka sudah bisa disidangkan.

Pada pertengahan Mei lalu saat telah tetapkan dua tersangka yakni Hamzah Mamba dan Muhammad Kasim, penyidik sempat melimpahkan berkasnya ke Kejati Sulsel namun dikembalikan karena masih ada hal yang dianggap kurang. Hingga akhirnya ditetapkan dua lagi tersangka yakni Khaeruddin dan Nursyariah Mansyur.

Kasus Biro perjalanan haji dan umroh PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours ini diselidiki penyidik Polda Sulsel dari Direktorat Reserse Khusus sejak Januari 2018. Nilai kerugian yang diderita calon jamaah yang menjadi korbannya kurang lebih Rp 1,4 triliun dengan jumlah calon jamaah awalnya terhitung sebanyak 86.720 orang kemudian meningkat jadi 96.601 orang setelah laporan terus berdatangan.

Rekomendasi