Polisi Tetapkan 6 Tersangka Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen

Tabung yang sudah dimodifikasi itu dijualnya dengan harga Rp2-3 juta. Padahal, untuk menyulap tabung tersebut hanya bermodalkan Rp700 ribu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen
Tabung oksigen langka akibat lonjakan Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus pemalsuan atau mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. Enam tersangka itu ditangkap setelah polisi membongkar 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Yang kemudian yang berkaitan dengan mengubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan 6 orang tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi persi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Menurut dia, tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen sangatlah berbahaya. Sebab tabung tersebut digunakan untuk pemadaman api.

"Ada tabung APAR yang diubah jadi tabung oksigen. Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," ujar dia.

"Kemudian dari desain tabungnya sendiri untuk APAR tidak didesain unuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen," sambungnya.

Helmy menyebut, tabung-tabung yang sudah dimodifikasi itu dijualnya dengan harga Rp2-3 juta. Padahal, untuk menyulap tabung tersebut hanya bermodalkan Rp700 ribu.

"Untuk tabung apar variatif antara Rp2-3 juta. Rp700-900 ribu itu modal. Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah, ini juga akan kita cari dia jual kemana. Karena bahaya, takutnya dibeli masyarakat dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung apar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus beri manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar Farmasi kita akan dorong ke masyarakat dan tentunya dijual sesuai HET. Keuntungan untuk pemilik barang, tapi perkara jalan terus," tutupnya.

Rekomendasi