Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen Tabung oksigen langka akibat lonjakan Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus pemalsuan atau mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. Enam tersangka itu ditangkap setelah polisi membongkar 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Yang kemudian yang berkaitan dengan mengubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan 6 orang tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi persi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Menurut dia, tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen sangatlah berbahaya. Sebab tabung tersebut digunakan untuk pemadaman api.

"Ada tabung APAR yang diubah jadi tabung oksigen. Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," ujar dia.

"Kemudian dari desain tabungnya sendiri untuk APAR tidak didesain unuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen," sambungnya.

Helmy menyebut, tabung-tabung yang sudah dimodifikasi itu dijualnya dengan harga Rp2-3 juta. Padahal, untuk menyulap tabung tersebut hanya bermodalkan Rp700 ribu.

"Untuk tabung apar variatif antara Rp2-3 juta. Rp700-900 ribu itu modal. Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah, ini juga akan kita cari dia jual kemana. Karena bahaya, takutnya dibeli masyarakat dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung apar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus beri manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar Farmasi kita akan dorong ke masyarakat dan tentunya dijual sesuai HET. Keuntungan untuk pemilik barang, tapi perkara jalan terus," tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya