Polisi tembak mati pelaku pencurian rumah kosong di Jakarta Barat
Merdeka.com - Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dua orang pelaku spesialis rumah kosong di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Salah seorang pelaku bernama Ikhsan (30) alias Kacang alias Saputra meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit Polri.
Ikhsan menerima timah panas dari petugas kepolisian, lantaran melakukan perlawanan pada saat akan dilakukan penangkapan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata rakitan ke arah petugas.
"Dalam proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan ke arah petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Sementara itu, kata Hengki, satu orang pelaku lainnya bernama Haryanto alias Begeng berhasil diamankan kepolisian. "Saat ini kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial DS (28) alias DG dan AF," ujarnya.
Dia menjelaskan, para pelaku ini pada saat menjalankan aksinya ada yang membidik rumah anggota polisi dan sempat baku hantam dengan petugas saat itu. Bahkan ada yang berhasil mencuri senjata api milik anggota.
"Pelaku juga ada yang mantan narapidana narkoba, ada juga yang sebelum menjalankan aksinya memakai narkoba terlebih dahulu, kita masih dalami ini. Pada saat itu sekitar bulan awal sampai pertengahan Februari 2018 pelaku belum berhasil ditangkap," ujarnya.
Henki menjelaskan, pada penangkapan ini awalnya polisi menangkap pelaku lainnya bernama Haryanto alias Begeng yang berada di sekitar Jalan Pintu Seng, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari keterangan Begeng, kemudian didapatkan nama pelaku lain yakni Ikhsan.
"Pada Senin (26/2) dilakukan penggerebekan terhadap Ikhsan, namun Ikhasan berhasil melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Kemudian pada Selasa (27/2), Ikhsan yang bersembunyi di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dapat ditangkap kepolisian," jelasnya.
"Modus operasi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong dengan merusak gembok dan mencongkel pintu, kemudian mengambil barang-barang milik korban," sambungnya.
Dari kejahatannya, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni, satu buah sepeda motor, satu buah senpi pindad yang dicuri pelaku, satu buah senpi rakitan model pistol, enam buah peluru kaliber 38 spc, satu buah helm yang digunakan pelaku, satu buah HP milik korban, beberapa HP milik pelaku, beberapa perhiasan imitasi, beberapa obeng dan gembok yang sudah rusak.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya