Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Medan yang Viral di Medsos

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Medan yang Viral di Medsos Barang Bukti Pelaku Begal yang Viral di Medsos. ©2021 Merdeka.com/Anugrah Andriansyah

Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan aparat kepolisian menangkap pelaku begal yang merampas sepeda motor serta melukai korbannya yang viral di media sosial (medsos) pada Rabu (26/5) pekan lalu.

Pelaku begal itu berinisial ALT (40), warga Jalan Pembangunan, Gang Karto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Polrestabes Medan di-back up Polda Sumut termasuk dari Polsek Medan Helvetia berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat videonya itu beredar di kalangan masyarakat," kata Tatan, Rabu (2/6).

Tatan melanjutkan, pembegalan yang dilakukan pelaku merupakan modus baru. Pasalnya, sebelum melancarkan aksinya pelaku telah berada di lokasi kejadian sejak dini hari. Pelaku kemudian mondar-mandir di lokasi untuk menunggu mangsanya.

"Untuk korban, pelaku memilihnya secara acak. Jadi ini adalah modus baru dan kami akan tetap antisipasi. Kalau kami perhatikan yang bersangkutan melakukan aksinya pada saat perubahan lampu merah ke hijau. Jadi, saat akan bergerak atau berjalan tersangka melakukan aksinya," ungkapnya.

Masih kata Tatan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan telah melakukan pembegalan sebanyak tiga kali.

"Terakhir kali pelaku baru keluar dari penjara karena kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri. Pelaku bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19 pada 2020," ucapnya.

Selain menangkap ALT, polisi juga meringkus para enam orang penadah sepeda motor hasil pembegalan.

"Enam orang penadah yang kami ringkus adalah penadah jaringan Medan-Binjai-Aceh," ujar Tatan.

Polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepeda motor hasil pembegalan. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Seperi diketahui, seorang pengendara motor bernama Agustinus Manik yang sedang berhenti di lampu merah tiba-tiba ditikam oleh satu orang pejalan kaki tepat pada bagian punggung korban. Dalam keadaan terluka korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri.

Setelah menikam korban sebanyak enam kali, pelaku pembegalan itu langsung melarikan sepeda motor milik korbannya. Namun, yang menjadi perhatian dalam pembegalan itu tidak ada satu pun masyarakat menolong korban pada saat dibegal. Padahal, situasi di tempat kejadian sedang ramai lalu lintas dan pengendara bermotor lainnya.

Peristiwa itu terjadi di persimpangan Jl Kapten Sumarsono dan Jl Gaperta, pada Rabu, (26/5) pagi kemarin kira-kira pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku terekam closed circuit television (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kemudian viral di media sosial.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP