Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberi penjelasan terkait kontroversi pelat nomor B 139 RFS yang terpasang di mobil Toyota Vellfire selebgram Rachel Vennya. Mobil itu ditumpanginya seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sambodo mengutip Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam aturan itu disebutkan bahwa STNK khusus atau rahasia diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit. Biasanya digunakan oleh pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan.
"Makanya kita berikan kepada pejabat-tertentu," kata dia di Kantor Subdit Bin Gakkum, Senin (25/10/2021).
Dia menyebut pelat nomor RFS yang digunakan Rachel Vennya termasuk pelat biasa. "Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," ucap Sambodo.
Menurutnya, masyarakat umum pun bisa menggunakan pelat nomor seperti itu asalkan memenuhi syarat, yakni membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dia harus bayar PNBP sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp7,5 juta, ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelasnya.
Sambodo memastikan Rachel Vennya memakai pelat resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan di database, mobil seharusnya berwarna putih bukan hitam, sehingga pihak kepolisian perlu meminta klarifikasi.
"Apakah kendaraan yang putih itu sudah dicat hitam tanpa melapor ke kita untuk melakukan perubahan di database kita, atau yang bersangkutan pakai kendaraan lain tapi dengan sengaja ditempelin yang harusnya untuk kendaraan putih," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.