Polisi Sebut Bahar Smith Aniaya Sopir Grab karena Kesal Istri Pulang Malam

Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Polisi Sebut Bahar Smith Aniaya Sopir Grab karena Kesal Istri Pulang Malam
Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyebut penetapan tersangka kepada Bahar Smith kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring. Alasannya, kata dia, Bahar marah karena istrinya pulang terlalu malam.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi di Bandung, dilansir Antara, Rabu (28/10).

Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Erdi mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.

Masih di Gunung Sindur

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.

"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Rekomendasi