Polisi terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 lewat giat Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia. Sejauh ini, tercatat sudah ada 4 kasus penahanan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda Rp 2.148.871.425 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Menurut Awi, selama 18 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai dari 14 September 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.833.042 kali.
"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali dan teguran tertulis sebanyak 428.470 kali," jelas dia.
Adapun penutupan tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 telah dilakukan sebanyak 1.277 kali.
"Sanksi lainnya atau kerja sosial 305.249 kali," Awi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com