Polisi Kebut Berkas Kasus Penganiayaan Habib Bahar Usai Dicek Dokter Kondisinya sehat
Merdeka.com - Keluhan gangguan kesehatan Habib Bahar bin Smith yang disampaikan kuasa hukumnya hingga meminta penangguhan penahanan ditampik pihak kepolisian. Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menyebut bahwa tersangka kasus penganiayaan itu dalam kondisi sehat.
Pihak kepolisian selalu rutin mengecek kesehatan para tersangka setiap minggu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu pun berlaku untuk Habib Bahar bin Smith.
"Senin lalu kita rutin cek dokter hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/12).
Pengacara Habib Bahar bin Smith dikabarkan telah mengajukan penangguhan penahanan Bahar ke Mapolda Jabar. Namun nampaknya ajuan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian, sebab polisi belum menerima ajuan penangguhan tersebut.
"Enggak ada, belum sampai saya," ucapnya.
Di singgung mengenai pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum, Agung mengaku belum menerima suratnya. Ia memilih fokus untuk melanjutkan penyelidikan terkait kasus.
Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut, bahkan rencana Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya. "BS (Bahar bin Smith) kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai masalah maag kronis.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar menyatakan sudah surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan karena kliennya kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.
"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12).
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Bahar. Ia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaBayi Batuk Tak Perlu Langsung Dibawa ke Dokter, Mengapa?
Sejumlah kondisi batuk pada bayi tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua dan tidak selalu harus diobati.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca Selengkapnya'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya