Seorang pria berinisial CS ditangkap polisi atas tuduhan memproduksi kosmetik secara ilegal. Polisi menyebut, omzet penjualan mencapai ratusan juta rupiah.
"Omsetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di lokasi, Jumat (29/1).
Yusri menjelaskan CS bersama karyawan memanfaatkan sebuah kontrakan untuk membuat berbagai jenis kosmetik. Pengakuannya, kontrakan yang berlokasi di Jalan Swakarya, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat disewa pada tahun 2020 lalu. Sementara pengakuannya, bisnis kosmetik ilegal telah dilakoni sejak 2018.
Yusri mengungkapkan dalam sehari industri kosmetik yang dikoordinir oleh CS sanggup memproduksi 1.000 bungkus masker kecantikan.
"Ada satu orang tersangka yang kita amankan namanya CS yang ada di belakang saya, sebagai pemiliknya. Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi, tanpa izin edar dari BPOM," ucap dia.
Yusri mengatakan, pihaknya masih memeriksa CS dan 11 orang lain yang diamankan saat penggerebakan kemarin malam. Yusri menegaskan, CS tidak memiliki latar belakang ilmu kedokteran. Dia hanyalah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Begitu juga karyawan yang bekerjanya.
"Karyawannya tidak memiliki sertifikasi jadi mereka otodidak semuanya. Ini yang mau kami dalami dari mana mereka belajar semua," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 subsider 196 juncto Pasal 106.
"Ancamannya adalah 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com