Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk 5 kawanan pengedar sabu jaringan Malaysia

Polisi bekuk 5 kawanan pengedar sabu jaringan Malaysia Polda Metro Jaya ciduk 5 kawanan pengedar sabu jaringan Malaysia. ©2016 Merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sindikat Malaysia. Pelaku dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta.

"Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial BA alias Ipin di depan terminal kedatangan 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," kata John di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Menurut John, tersangka Ipin membawa sabu dari AM. Petugas langsung memburu tersangka AM dan berhasil ditangkap di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Tersangka AM ini membenarkan bahwa dia disuruh oleh Ipin untuk membawa sabu dan ekstasi ke Jakarta atas pesanan tersangka KD yang kini masih buron. Sabu itu rencananya akan diserahkan ke tersangka lainnya yakni TP," beber John.

Dari pengembangan penyidikan, polisi langsung mengejar tersangka TP dan berhasil ditangkap di depan Sevel Gunung Sahari.

"Selain itu kita juga menangkap tersangka IW yang diketahui memerintahkan tersangka TP untuk mengambil sabu," imbuhnya.

Polisi terus melakukan pengembangan dari keterangan para tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Y alias Papay.

"Papay ini mengaku telah diperintah oleh tersangka AM untuk mengambil sabu dari Malaysia ke Pontianak dan disimpan di rumahnya," tutur John.

Atas pengakuan tersangka AM, kata John, sabu dari Malaysia tersebut rencananya akan dipasarkan ke Jakarta.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu koper warna hitam berisi 3.000 gram sabu, tas warna hitam berisi 2 ribu gram sabu, 3 plastik klip berisi 320 gram sabu dan satu kantong plastik berisi 200 butir ekstasi.

"Kita juga menyita 7 buah handphone yang disita dari masing-masing tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sabu dan ekstasi," kata John.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika tahun 2009 penjara maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP