Dua jambret di Badung, I Ketut Agus Arnawa alias Gampil (19) dan I Wayan Putu alias Charles (21) berhasil diringkus polisi. Keduanya telah beraksi di 30 tempat. Polisi melumpuhkan Gampil dan Charles dengan timah panas di kaki, lantaran melawan saat ditangkap.
"Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku, karena pelaku pada saat ditangkap oleh anggota melempari dengan batu dan berusaha melarikan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia, Kamis (9/8).
Keduanya sudah beraksi selama dua bulan. Sasaran utamanya adalah wisatawan yang sedang berlibur di Bali.
Tertangkapnya dua jambret tersebut, berawal pada Senin (16/7) lalu, ketika anggota Polres Badung menerima laporan ada warga yang dijambret di Jalan Raya Semer Kuta Utara, Badung.
Berbekal laporan tersebut kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap di indekos Jalan Griya Anyar, Gang Dewi Tunggal 10, Kuta Tengah Badung.
Kini Kedua pelaku harus mendekam di jeruji Besi Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup AKP Made Pramasetia.