Polisi menangkap dua orang jaringan pencurian berinisial RP (29) dan AH (35). Mereka ditangkap setelah terjadinya pencurian dan pemerkosaan di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi masih memburu aktor utama yakni RTS (27) yang juga melakukan pemerkosaan terhadap ASA (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua orang yang ditangkap merupakan spesialis kasus pencurian.
"Yang satu ini AH residivis pencurian besi pada saat itu, alumni hotel prodeo. Kalau RP bahkan pernah percobaan pencurian dan pernah jadi DPO kasus pencurian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
"Masih didalami terus, keterkaitan dengan mereka mana saja TKP yang berkaitan," tambahnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua orang tersebut. Satu orang yakni AH diketahui positif mengkonsumi narkoba.
"Kami juga sudah melakukan uji tes urine RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.