Polisi Agendakan Periksa Bams dan Desiree Tarigan Soal Dugaan Kekerasan Terhadap ART

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan penyekapan yang menimpa mantan asisten rumah tangga Desiree Tarigan. Penyidik telah menyusun jadwal pemeriksaan. Salah satunya yang telah dimintai keterangan adalah pelapor yakni Irni pada Rabu (14/4) kemarin.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Agendakan Periksa Bams dan Desiree Tarigan Soal Dugaan Kekerasan Terhadap ART
Potret Cantik Desiree Tarigan Ibu Bams Eks Samsons, Jago Bikin Kue, Nyanyi & Melukis. Instagram @mamitoko ©2021 Merdeka.com

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan penyekapan yang menimpa mantan asisten rumah tangga Desiree Tarigan. Penyidik telah menyusun jadwal pemeriksaan. Salah satunya yang telah dimintai keterangan adalah pelapor yakni Irni pada Rabu (14/4) kemarin.

"Kemarin kami sudah klarifikasi kepada pelapor sendiri dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Yusri mengatakan, pelapor mengajukan dua saksi untuk turut dimintai keterangan. Penyidik telah melayangkan panggilan agar hadir pada Kamis (15/4) siang.

"Ada dua orang saksi yang melihat (dugaan penyekapan). Rencananya akan kita klarifikasi hari ini dengan membawa bukti kepada penyidik," ucap dia.

Yusri menambahkan, penyidik juga akan meminta keterangan terlapor. Yusri menyebut, ada empat orang yang dilaporkan oleh Irni. Dua terlapor diketahui Bams dan Desiree Tarigan.

"Rencana ke depan nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor masih kita jadwalkan karena ininmasih dalam tahap penyelidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Desiree Tarigan dipolisikan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Irni atas tuduhan merampas kemerdekaan orang lain dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Irni mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Ada empat orang yang dilaporkan.

Dalam laporanya, Irni mengaku pernah dikunci selama satu hari di dalam kamar pada 24 Februari 2021 lalu. Yusri belum menjelaskan rinci penyebab Irni perlakuan seperti itu.

"Karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp Group kemudian dari hasil itu tersebut pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari itu pengakuan dari pada si pelapor tapi tanggal 25 Februari 2021 dilepas," ujar Yusri.

Saat ini, Yusri menyampaikan, Irni telah dipecat dari pekerjaannya. Akibat kejadian itu, Irni merasa tidak menerima.

"Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Yusri menjelaskan, Irni mempersangkakan empat terlapor telah merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik.

"Ancaman Pasal 333 KUHP junto Pasal 30 Undang-Undang ITE," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi