Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak hari ini.
"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Dia mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengapa tidak tersangka tersebut harus diperpanjang masa penahanannya. Pasalnya perpanjangan masa tahanan merupakan hak dari penyidik.
"Alasannya subjektivitas penyidik ya," tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka ditahan polisi sejak Jumat (12/7) lalu selama 20 hari.