Tanda-tanda artis Vanessa Angel bakal ditahan karena penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online menguat. Sebab dalam kasus ini Vanessa dianggap telah memenuhi unsur obyektif hukum acara pidana dan pertimbangan subjektif penyidik.
Kemungkinan penahanan terhadap artis Vanessa Angel ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Meski saat ini pemeriksaan terhadap Vanessa masih berjalan, namun ia sudah menyatakan bahwa Vanessa memiliki kemungkinan untuk dilakukan penahanan, karena dua hal.
Pertama sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.
"Syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 (UU ITE), yang kita bebankan kepada tersangka VA itu ancaman hukumannya 6 tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," katanya, Rabu (30/1).
Sebelumnya, Vanessa Angel digerebek aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria pada Sabtu (5/1) siang. Di hotel itu pula diamankan model Avriellya Shaqqila.
Namun dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 6 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Ke enam artis tersebut rencananya akan diperiksa di antaranya Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febyanti, Aldiena Cena, Tiara Permata Sari.
Selain menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila, polisi juga telah menetapkan empat orang muncikari sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap, yakni ES, TN, Fitria dan Windi. Sedangkan dua muncikari lainnya masih dinyatakan buron.