PNS di Tangerang Terlibat Terorisme, MenPAN-RB: Jika Diproses Terbukti Diberhentikan

Tjahjo menegaskan bukan hanya ASN yang terlibat jaringan teroris ditindak tegas. ASN yang terlibat pelanggaran hukum bakal ditindak.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
PNS di Tangerang Terlibat Terorisme, MenPAN-RB: Jika Diproses Terbukti Diberhentikan
Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan memberikan saksi tegas atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dduga kuat terlibat jaringan terorisme. Menurut Tjahjo, tak ada toleransi bagi ASN jika terbukti terlibat kelompok terorisme.

"Sementara jika teroris, jika tertangkap langsung non job atau setelah proses dan terbukti diberhentikan sebagai PNS," kata Tjahjo kepada merdeka.com, Rabu (16/3).

Tjahjo menegaskan bukan hanya ASN yang terlibat jaringan teroris ditindak tegas. ASN yang terlibat pelanggaran hukum bakal ditindak.

"Tertangkap narkoba langsung non job. Pemakai langsung rehab atau pemakai pengedar Diberhentikan. Kemudian OTT korupsi langsung nonjob atau sudah berkekuatan hukum tetap bersalah diberhentikan," ujar dia.

Sebelumnya seorang terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap Densus 88 di Tangerang, Banten. Terduga teroris berinisial TO itu merupakan seorang PNS dari Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.

Staf di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, itu ditangkap tim Densus 88 di kediamannya perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3) subuh.

"Benar, staf (Dinas Pertanian) dia analisis pengembangan alat mesin pertanian. Sudah 10 tahun sebagai PNS," kata Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Dia selaku pimpinan dari staf yang diamankan tim Densus 88 pagi tadi itu, mengaku sangat kaget dengan kabar penangkapan itu. Sebab menurut Aziz, TO, merupakan staf yang baik dalam berperilaku dan menjalankan tugas pekerjaannya.

"Pegawai biasa saja, nggak ada yang aneh-aneh. Tugas baik-baik saja. Di luar kegiatan kantor kita enggak tahu, mungkin ada alat-alat yang digunakan atau bagaimana, kita nggak tahu. Pokoknya sepenuhnya kita menunggu proses hukum selanjutnya seperti apa dari yang berwajib," terang dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan TO menambah daftar terduga teroris berasal dari kalangan PNS. Dia mengatakan bahwa sudah ada 14 tersangka dan narapidana teroris dengan latar belakang ASN.

"Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 14 orang," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Ramadhan mengatakan, TO masuk dalam kelompok jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Tangerang. TO ditangkap Densus 88 di kediamannya Perumahan Samawa Village, Keluragan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (15/3) subuh.

Rekomendasi