Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dicecar Komisi III DPR soal operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan, pihaknya tidak melanggar norma apapun saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Laode mengklaim KPK tidak menangkap terduga korupsi pada pemberian pertama."Tak pernah di KPK bahwa OTT itu bukan pada pemberian yang pertama. Selalu yang kedua, kesekian, ketiga. Kalaupun ada penyadapan itu sebenarnya menambah konfirmasi saja," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/9).Apalagi menurutnya, dalam pengadilan selalu terbukti tersangka yang ditangkap melalui OTT menerima uang lebih dari sekali.Lebih lanjut, kata dia, OTT dilakukan setelah motif dan modus yang dilakukan tersangka sudah jelas dalam pemberian sebelumnya."Sampai modusnya lengkap. Tapi kan tak bisa kemudian menangkap. Oleh karena itu ditangkap melalui penyadapan sesuai dengan norma," tukasnya.
Pimpinan KPK tegaskan OTT tak pernah dilakukan saat pemberian pertama
Pimpinan KPK tegaskan OTT tak pernah dilakukan saat pemberian pertama. Lebih lanjut, kata dia, OTT dilakukan setelah motif dan modus yang dilakukan tersangka sudah jelas dalam pemberian sebelumnya.
Rekomendasi