Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK baru makin mantap setop kasus Century dan BLBI

Pimpinan KPK baru makin mantap setop kasus Century dan BLBI Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan KPK periode 2015-2019 baru saja terpilih dan dilantik. Namun, banyak pihak yang meragukan kinerja lembaga antirasuah untuk ke depannya nanti.

Terlebih pimpinan baru ini juga setuju dengan adanya revisi UU KPK. Padahal dari era pimpinan sebelumnya sangat menolak keras revisi UU KPK.

Contoh lain yang menjadi kontroversi adalah sosok Saut Situmorang. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III, Saut menyatakan jika terpilih menjadi pimpinan KPK dia tidak akan membuka kembali kasus Century dan BLBI. Nyatanya sekarang dia dipilih untuk pimpin lembaga antirasuah itu.

Ketegasan Saut tak mau usut Century dan BLBI kembali dinyatakan saat konferensi pers usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di baris paper saya terakhir 'Membangun Korupsi Mulai dari Nol. Menuju Indonesia Korupsi Nol' saya tidak fokus ke kasus-kasus yang lalu," ujar Saut, Senin (21/12).

Paper tersebut dibuat oleh Saut saat seluruh Capim KPK diminta untuk membuat makalah. Dalam pembuatan makalah tersebut secara tersirat jika dia hanya fokus terhadap kasus yang ada di depan bukan kasus yang lalu.

Meskipun sudah memenjarakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, kasus korupsi bailout Bank Century seakan jalan di tempat dan belum menyentuh aktor utama skandal Rp 6,7 triliun tersebut. Dalam amar putusan kasasi, Budi Mulya, Mahkamah Agung secara jelas menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.

Nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres Boediono disebut terseret dan terlibat kasus itu. Kasus Century menjadi besar karena terjadi dana talangan pada saat ekonomi global bergejolak jelang penyelenggaraan Pemilu 2009. Kala itu, Bank Century disebut sebagai bank yang terancam kolaps dan akan berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Sehingga Bank Indonesia mengucurkan dana talangan kepada bank yang belakangan diketahui menyimpan uang salah satu pengusaha besar di negeri ini.

Kala itu, muncul dugaan jika duit dari talangan Bank Century tersebut hilang dipakai untuk kampanye Partai Demokrat di Pemilu 2009 untuk memenangkan pasangan SBY-Boediono sebagai calon incumbent.

Sementara kasus BLBI, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.

Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.

Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.

Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya