Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap petugas Bea Cukai berinisial W tertangkap saat akan menerima uang suap dari seseorang WNA berinisial A, asal Amerika. Uang senilai Rp 104 juta yang diserahkan A, diduga untuk meloloskan barang miliknya yang tertahan di gudang kargo, Bandara Soekarno-Hatta. Bersama A, ditangkap juga E dan AN. Keduanya adalah pegawai swasta.Selain menangkap W, A, E, dan AN, di hari yang sama, petugas KPK juga menangkap R dan dua orang yang saat ini belum diketahui identitasnya di rest area KM 13 Tol Jakarta-Merak. Diduga keduanya adalah security dan supir A. R dan E diduga adalah perantara antara A ke W."Petugas Bea Cukai W diduga menerima uang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang milik A yang tertahan di Bea Cukai," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Rabu (20/6).Johan menjelaskan, dari A petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 104 juta. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk menyuap W yang meminta Rp 150 juta.Hingga malam ini, petugas KPK masih pemeriksaan intensif pada W, A, E, AN dan R. Semuanya akan ditahan KPK selama 1X24 jam.Petang tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Bea Cukai dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Bea Cukai disuap untuk loloskan barang milik WNA
Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 104 juta yang akan digunakan untuk menyuap petugas Bea Cukai
Rekomendasi