Peserta karnaval terobos perlintasan kereta, palang pintu patah

Untuk proses lebih lanjut kendaraan dan SIM pelaku masih diamankan di pos lantas pintu perlintasan Karanganyar.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
Peserta karnaval terobos perlintasan kereta, palang pintu patah
palang pintu. ©2013 merdeka.com/pramirvan datu aprillatu

Seorang pengendara motor di Kebumen menerobos pintu perlintasan di Stasiun Karanganyar, Selasa (23/8). Akibatnya, palang pintu perlintasan KA tersebut patah.Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, berdasarkan laporan pengendara bernama Rasidan itu mengendarai kendaraan roda tiga."Motor tersebut sudah dimodifikasi untuk kegiatan karnaval, karena kondisi kabin motor sudah tertutup rapat dan membuat pengendara sulit melihat jalan," kata Ixfan, Rabu (24/8).Menurutnya, Rasidan sempat berusaha kabur dari lokasi kejadian. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, setelah dilakukan pengejaran oleh petugas keamanan dari Stasiun Karanganyar. Setelah ditangkap dan dibawa ke pos polisi, pelaku mengakui kelalaian yang mengakibatkan palang pintu sebelah selatan patah.Ixfan menjelaskan, lantaran hal tersebut perjalanan kereta sempat dihentikan karena dinilai membahayakan."Rangkaian KA Gaya Baru Malam tersebut terpaksa dihentikan dan sempat tertahan selama dua menit," ujarnya.Untuk proses lebih lanjut kendaraan dan SIM pelaku masih diamankan di pos lantas pintu perlintasan Karanganyar. Serta menunggu klaim yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Kata Ixfan, kejadian tersebut melanggar Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, juga melanggar pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," tandasnya.

Rekomendasi