Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov

Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyidik kasus Fredrich Yunadi. Setelah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto itu menjadi tersangka menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), KPK langsung menggeledah kantor Fredrich yang berada di Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) lalu.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich, kemarin. Pria berkumis itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, Fredrich tak menghadirinya. Sementara itu, dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, yang juga menjadi tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK, kemarin.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengonfirmasi langsung tidah hadirnya Fredrich ke KPK, kemarin. Sapriyanto Refa menanyakan kepada KPK soal permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Permohonan tersebut telah disampaikannya, Kamis kemarin. Alasan permohonan penangguhan karena pihaknya menunggu sidang kode etik Fredrich yang akan dilakukan oleh komisi pengawas Peradi.

Sapriyanto Refa mengatakan Fredrich ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik. Karenanya, sambil menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," katanya, kemarin.

KPK pun bereaksi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang kode etik komisi pengawas Peradi tidak serta merta bisa dijadikan alibi menunda pemeriksaan terhadap Fredrich.

Karenanya, pihaknya pun menunggu kedatangan Fredrich hingga sore. Namun hingga sore hari, Fredrich tak datang memenuhi panggilan KPK.

"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," katanya di KPK, kemarin.

Sehari sebelum dijadwalkan diperiksa, Fredrich memgakui sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Meski demikian, dia tak bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Dia juga mempersilakan KPK jika mau menahannya. Sebab, dia bakal melakukan pembelaan. Dia mengaku sangat prihatin jika ditanya soal kepuasan hukum.

"Insya Allah (tidak akan mangkir). Namanya orang, bisa saja saya keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu. Saya beritahu saya ini jantung saya ini pasang 12 ring tahu-tahu misalkan saya dipanggil (meninggal), masa saya bohong kan enggak tahu saya sudah mati," kata Fredrich di kantornya usai digeledah KPK, Kamis kemarin.

Kemungkinan ajukan praperadilan

Upaya praperadilan kemungkinan bakal diambil oleh Fredrich. Namun hingga kini langkah itu masih dipertimbangkan. Pihak Fredrich masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan.

"Kita akan lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kans-nya. Kalau itu enggak kita pertimbangkan ya sia-sia," kata Sapriyanto Erfa.

Dia menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya. Menurutnya, Fredrich sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.

"Kalau pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini

Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini

Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya