Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkosa penumpang, sopir rental di Palu terancam 12 tahun penjara

Perkosa penumpang, sopir rental di Palu terancam 12 tahun penjara Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjerat terdakwa asusila, Albar Bahtiar dengan pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terdakwa dengan pekerjaan sopir itu terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial SS di dalam sebuah mobil sewaan pada Minggu 17 Juni 2018, sekitar pukul 09.00 Wita, di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Palu.

Menurut JPU Samuel AT Patandianan yang ditemui usai persidangan, Rabu (5/9) kasus tersebut bermula ketika pada Sabtu (16/7), korban berangkat dari Tolitoli menuju Palu bersama tujuh penumpang lainnya dengan mobil sewaan yang dikemudikan terdakwa.

Ketika tiba di Palu keesokan harinya, terdakwa langsung mengantarkan para penumpang ke alamat tujuan. Namun ketika korban yang merupakan penumpang terakhir meminta diantar ke alamat tujuannya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dulu ke agen rental.

"Setelah selesai menurunkan barang kiriman, terdakwa kembali ke mobil dan mengunci pintu mobil," kata Samuel seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, terdakwa langsung melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Korban sempat melawan dengan menendang paha terdakwa dan berteriak, tapi diancam akan dibunuh hingga korban ketakutan dan tidak berdaya. Setelah memerkosa, pelaku mengantarkan korban ke ke alamat tujuan.

Samuel menambahkan, hasil visum et repertum RS Bhayangkara Polda Sulteng oleh dr Anny Thios Nomor: VER/561/VI/2018/Rumkit, Bhay tanggal 17 Juni 2018, ditemukan memar dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan persetubuhan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP