Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong
Merdeka.com - Polres Batang membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar jaringan Aceh. Dua tersangka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo dengan modus menyamarkan usahanya dengan warung kelontong.
"Jadi pelaku kelompok Aceh ini nyewa warung kelontong untuk edarkan obat itu agar tak terendus petugas. Dan ada sales pemasok obat tanpa izin edar jenis dextro, hexymer, tramadol, dan trihex," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Senin (27/2).
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Sariyulis M Yusuf (37), warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis (31), warga Kabupaten Bireuen. Mereka mengedarkan obat dengan cara eceran dalam klip plastik agar mendapat keuntungan besar.
"Obat dextro Rp20 ribu per 16 butir, hexymer Rp10 ribu per 6 butir, lalu yarindo Rp10 ribu per 4 butir, Tramadol Rp7.500 per butir, dan trihex Rp3.500 per butir. Omzet para pelaku sangat tinggi antara Rp18 Juta hingga Rp30 juta per bulan," ungkapnya.
Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaMarak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaGudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaModus Numpang Salat Magrib, Seorang Pria Cabuli Penjaga Warung di Malang
SA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaSatgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca Selengkapnya