Penumpang Sepi, KA Ranggajati Jember-Cirebon Berhenti Beroperasi

"Setiap hari, rata-rata volume penumpang KA Ranggajati hanya di bawah 10% dari kapasitas yang disediakan."

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Penumpang Sepi, KA Ranggajati Jember-Cirebon Berhenti Beroperasi
KA Ranggajati Jember-Cirebon. ©2020 Humas PT KAI Daop 9 Jember

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember akan menghentikan operasional KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP). Penghentian bersifat sementara mulai 1 Juli 2020 mendatang. Keputusan ini dilakukan PT KAI Daop 9 karena sepinya jumlah penumpang KA Ranggajati, sejak rangkaian kereta tersebut mulai aktif beroperasi pada 12 Juni 2020 lalu.

"Setiap hari, rata-rata volume penumpang KA Ranggajati hanya di bawah 10% dari kapasitas yang disediakan. Selama beroperasi mulai 12 Juni sampai 29 Juni KA Ranggajati hanya mengangkut 407 penumpang," tutur Mahendro Trang Bawono, Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember.

Sejak mulai beroperasi secara bertahap, PT KAI Daop 9 Jember telah mengangkut sebanyak 4.878 penumpang. Sedangkan sebanyak 628 penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanannya, karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai protokol New Normal.

"Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 5.506 penumpang yang kami verifikasi dimana 628 (11%) penumpang KA ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan," lanjut Mahendro.

Seperti diketahui, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi New Normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pergi pulang dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ucap Mahendro.

Mahendro menghimbau kepada calon pengguna KA, apabila akan bepergian menggunakan KA untuk selalu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan, seperti menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.

Dengan dihentikannya sementara operasional KA Ranggajati, praktis rangkaian kereta tersebut hanya beroperasi kurang dari satu bulan. PT KAI Daop 9 Jember baru mengoperasikan secara bertahap KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni 2020 lalu. Dari total 12 kereta jarak jauh yang berangkat dari Daop 9, baru empat diantaranya yang beroperasi. Dengan akan dihentikannya sementara operasional KA Ranggajati, maka kini tersisa tiga rangkaian kereta api yang dioperasionalkan oleh PT KAI Daop 9 Jember. Yakni KA Sritanjung rute Ketapang–Lempuyangan; KA Tawangalun rute Ketapang–Malang Kota Lama; dan KA Probowangi jurusan Ketapang–Surabaya Gubeng.

Rekomendasi