Kepolisian membenarkan kalau kendaraan mewah yang viral di Jalan Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1) berjalan pelan alias tidak berhenti. Berjalan pelannya mereka dikarenakan mengambil video.
"Jadi sebenarnya gini, dia jalan tapi jalannya memenuhi jalur dan pelan-pelan. Lalu ada yang ambil video di situ," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Kendati demikian, Sutikno menegaskan, secara aturan aksi konvoi mobil mewah itu yang jalan pelan di dalam tol melanggar aturan batas kecepatan.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling pelan mencapai 60 km/jam.
"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan paling lama 60 (km per jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terlambat," terangnya.
Advertisement
Tak Ditilang Karena Surat Kendaraan Lengkap & Kooperatif
Lebih lanjut, Sutikno menyampaikan, petugas melakukan teguran. Dia menambahkan, surat-surat kendaraan para pemobil mewah dalam konvoi itu pun lengkap. Atas dasar itu sanski tilang tidak diterapkan.
"Dilakukan peneguran sama anggota karena dari pemobilnya sudah akui kesalahan dan tidak akan lakukan kesalahannya lagi," ujarnya.
"Kan anggota saya datang disuruh berhenti dan satu orang itu kooperatif, mohon maaf, tidak ulangi lagi. Surat-surat (kendaraan) lengkap," sambung Sutikno.
Dalam hal ini, setidaknya ada lebih dari 7 mobil mewah yang ditegur.
"Lebih dari 7 (mobil) sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," pungkasnya.