Penjelasan Mabes Polri soal surat edaran penggeledahan Kapolri Tito

Penjelasan Mabes Polri soal surat edaran penggeledahan Kapolri Tito. Tidak ada yang salah dari surat edaran Kapolri tersebut. Menurut dia, surat edaran Kapolri merupakan bentuk pembinaan atasan kepada bawahannya.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Penjelasan Mabes Polri soal surat edaran penggeledahan Kapolri Tito
Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan selembaran surat perintah yang menyatakan pihak institusi penegak hukum dalam hal ini, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus meminta izin terlebih dulu sebelum menggeledah atau menyita bukti-bukti perkara yang melibatkan anggota polisi.Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan surat edaran tersebut memang biasa diberikan Mabes Polri ke semua jajarannya sampai ke tingkat bawah."Surat edaran itu biasa diberikan oleh satuan tingkat tinggi dalam hal ini Mabes Polri kepada satuan di bawahnya," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12).Selain itu, alasan lain dari surat edaran itu adalah agar jajaran polri di tingkat atas bisa memberikan pengamanan internal sampai ke tingkat bawah. "Kedua dalam hal teknis perlu diberitahu jajaran bawahan terkait pengamanan internal," ujar dia.Kemudian alasan terakhir, agar koordinasi antara tingkat atas yakni Mabes Polri dengan jajaran tingkat bawah mulai dari Polda, Polres sampai ke Polsek berjalan dengan baik. Artinya, Kapolri harus mengetahui atau menerima laporan soal tindakan hukum yang melibatkan anggotanya."Ketiga dalam kaitan surat ini diberikan bagian dari hubungan antara ini atasan dan bawahan di mana bila bawahan menerima satu tindakan hukum maka dia harus memberitahu kepada atasannya," ucap Martinus."Tidak ada yang lepas hubungan atasan dan bawahan. Di Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa tanpa adanya laporan pemberitahuan," timpal dia.Oleh karenanya, ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak ada yang salah dari surat edaran Kapolri tersebut. Menurut dia, surat edaran Kapolri merupakan bentuk pembinaan atasan kepada bawahannya."Apapun yang dilakukan atas kepada bawah tentu sudah di verifikasi dan disampaikan dalam kaitan tadi, bahwa ini sebagai pembina fungsi yang mengarah satuan-satuan bawah jadi tidak ada yang aneh dalam info atau edaran yang diberikan," pungkas Martinus.

Rekomendasi