Penjelasan Kemendagri Soal Anggaran Dana Operasional Camat

Tjahjo Kumolo menjelaskan, Dana Desa tersebut langsung diberikan dari Kementerian Keuangan tidak melalui Camat. Karenanya, ada usulan dari hasil rapat Koordinasi Camat se-Indonesia untuk meminta tambahan anggaran dari pihak Pemerintah Daerah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penjelasan Kemendagri Soal Anggaran Dana Operasional Camat
Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memproses usulan anggaran Dana Operasional Camat. Anggaran ini berbeda dengan Dana Desa dan Kelurahan yang dianggarkan dari APBN.

Tjahjo mengatakan, Dana Camat nantinya akan dianggarkan dari APBD masing-masing daerah.

"Yang dalam proses usulan anggaran berkaitan dengan dana operasional Camat, kalau Lurah sudah terus berjenjang, (dana) Desa juga tiap tahun akan terus naik," katanya di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (26/11).

"Itu dana operasional bukan berarti dari APBN beda, Camat itu beda dengan Desa. Desa kan dipilih langsung, Camat itu perangkat daerah, Lurah juga perangkat daerah," tambah Tjahjo.

Politisi PDIP ini menjelaskan, Dana Desa tersebut langsung diberikan dari Kementerian Keuangan tidak melalui Camat. Karenanya, ada usulan dari hasil rapat Koordinasi Camat se-Indonesia untuk meminta tambahan anggaran dari pihak Pemerintah Daerah.

"Hasil Rakor Camat se-Indonesia itu sampaikan, 'Pak Gubernur dan Bupati supaya anggaran kami ditambah'. Itu yang di luar Jawa loh ya, karena Camat di Jawa itu anggarannya bisa Rp 2-3 Miliar gede. Apalagi Jakarta," ujarnya.

Tjahjo menjelaskan, nantinya fungsi Camat akan difokuskan untuk pengawasan dan pendampingan. "Fungsi Camat apa? Kita fungsikan ke pengawasan dan pendampingan. Kita minta dana alokasi Kabupaten/Kota itu dibahas disisihkan lagi untuk Camat," lanjutnya.

Menurutnya, hubungan tata kelola yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan. Yaitu, Camat sebagai SKPD punya fungsi untuk membangun komunikasi dengan para tokoh, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Jadi dana desa yang begitu besar ini semua pihak perlu diawasi, pendamping sudah ada kuasa anggarannya, Lurah sudah ada kuasa anggarannya," tambahnya.

Selain itu, untuk berapa besar anggaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah. "Ya terserah, terserah. Kemampuan keuangan daerah beda," tukas Tjahjo.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi