Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penganiayaan di Sumedang, Polisi Larang Komunitas Dirikan Posko di Lokasi Bencana

Penganiayaan di Sumedang, Polisi Larang Komunitas Dirikan Posko di Lokasi Bencana Kondisi bencana longsor di Sumedang. ©Timur Matahari/AFP

Merdeka.com - Polisi melarang komunitas mendirikan posko atau menggalang dana dengan menggunakan identitas kelompok di sekitar lokasi bencana. Hal itu menyusul penganiayaan berujung tewasnya Karta Gunawan (37) di dekat lokasi longsor Sumedang.

Usut punya usut, baik korban maupun pelaku berasal dari geng motor yang berbeda.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto geng motor memiliki empati terhadap para korban.

"Masyarakat yang saat ini sedang dilanda oleh pandemi khususnya masyarakat yang kini sedang dilanda oleh musibah tanah longsor, jangan menambah beban bagi kami tim evakuasi musibah tanah longsor," kata Eko, Selasa (19/1).

"Kalau anda bisa berpikiran positif, tidak perlu dengan menunjukkan identitas anda sebagai geng motor, kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas bagi kelompok yang mengacaukan Kamtibmas," tegas dia lagi.

Pihak kepolisian pun segera melakukan patroli skala besar bersama TNI dan Satpol PP untuk menekan potensi gangguan atau aksi balas dendam dari kelompok bermotor. Selain itu, satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

"Satu lagi DPO kita lakukan pengejaran, kalau dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri akan kami lakukan tindakan tegas," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya Karta Gunawan (37) di dekat lokasi longsor Kabupaten Sumedang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan anggota kelompok bermotor.

Eko mengatakan tersangka berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black. Mereka menganiaya korban menggunakan benda tumpul, tangan kosong hingga benda tajam.

Para tersangka dan korban merupakan anggota dari dua kelompok bermotor yang berbeda. Peristiwa itu bermula saat korban yang sudah menggalang dana, mengendarai motor bersama temannya hendak mengantarkan bantuan kepada korban longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pada Jumat (15/1).

Saat penggalangan dana, meski tak merinci penyebabnya, kedua kelompok bermotor ini sempat bersinggungan. Akhirnya, terjadi pengadangan hingga penganiayaan berujung kematian Karta karena luka tusuk di bagian dada.

Polisi yang mendapat laporan kemudian meminta keterangan terhadap 42 orang anggota kelompok bermotor.

"Empat orang tersangka. Mereka disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia singkat.

Dari keterangan sementara, tersangka AR memukul korban menggunakan air softgun, DS dan N memukul dengan tangan kosong. Mereka sudah ditahan. Sedangkan W yang menusuk korban menggunakan benda tajam saat ini masih dalam pengejaran (daftar pencarian orang).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP