Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Dituntut 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Obby Frisman Arkataku (24). JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan menganiaya peserta Ospek, DBJ (16) hingga tewas.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (10/2). JPU menggunakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
"Meminta kepada terdakwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan," ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi.
Jaksa menilai terdakwa sering menyampaikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan pemeriksaan. Sementara selama persidangan, terdakwa dianggap berprilaku sopan.
"Barang bukti dan saksi sudah cukup, itu meyakinkan terdakwa bersalah," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Hari Susanto menilai tuntutan JPU terkesan dipaksakan karena banyak hal yang tidak dilakukan kliennya tetapi masuk dalam tuntutan. Apalagi, hingga saat ini kliennya tetap mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
"Kami akan ajukan pledoi. Kami keberatan atas tuntutan dan pasal yang digunakan," tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca SelengkapnyaBerikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca Selengkapnya