Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Ungkap Pemeriksaan Psikologi Vina Garut: Ada Kecenderungan Bunuh Diri

Pengacara Ungkap Pemeriksaan Psikologi Vina Garut: Ada Kecenderungan Bunuh Diri Sidang kasus Vina Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Pengacara Vina, terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengungkapkan kliennya saat ini memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Hal tersebut diketahuinya mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi terhadap Vina.

Meski demikian, Asri menyebut secara fisik kondisi kliennya sehat namun mentalnya dipastikan terganggu. "Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," kata Asri, Kamis (19/12).

Kondisi tersebut, menurut Asri, akan diperparah saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota karena akan teringat kembali dengan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pemeriksaan psikologi sendiri, kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Dari gestur memang tidak terlihat, namun kalau dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

Selain dicek kondisi psikologinya, Asri juga menyebut bahwa kliennya sudah menjalani tes darah beberapa hari yang lalu. Hasil pengecekan sendiri Vina diketahui masih negatif HIV.

"Saya sendiri meminta agar terus di tes karena kalau sudah kena harus langsung diobati," ujar dia.

Sidang Lanjutan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang lanjutan kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas I B Garut, Kamis (19/12). Persidangan digelar di ruang Garuda tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di sidang keempat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi oleh JPU. Baru setelah itu saksi sekaligus terdakwa akan diminta keterangannya sebagai saksi mahkota. Nanti mereka akan saling beradu kesaksian," kata Humas PN Garut, Endratno Rajamai.

Rajamai mengungkapkan, dalam sidang tertutup itu dihadirkan tiga orang orang terdakwa, mulai Vina, Weli, hingga Dodi. Saksi dihadirkan juga akan diperlihatkan barang bukti dikumpulkan, termasuk bukti video asusila beredar di media sosial.

Dalam persidangan, JPU tadinya akan menghadirkan dua saksi hanya bisa dihadiri satu ahli hukum pidana saja. Agenda pemeriksaan saksi ahli pun harus kembali dilakukan pekan depan.

"Tadinya kalau pemeriksaan saksi ahli ini selesai pekan ini, majelis hakim bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan karena pekan depan masih harus memeriksa saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru memeriksa saksi mahkota," kata JPU, Dapot Dariarma.

Dapot mengungkapkan saksi ahli hukum pidana dihadirkan pihaknya dari Unisba hanya menjelaskan sesuai dengan keahliannya terkait pasal menjerat terdakwa. Tujuannya untuk menjelaskan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau tidak.

"Nanti keputusannya di majelis hakim," ungkapnya.

Dia mengaku masih yakin dengan dakwaannya, di mana Vina bukan korban, apalagi terlibat dalam kasus tersebut. Dapot meyakini bahwa Vina bersalah dan dasar sebagai korban tidak jelas.

"Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.

Kesaksian Ahli Pidana Dinilai Terdakwa Normatif

Sementara itu, pengacara Weli dan Dodi, Soni Sonjaya berpandangan keterangan disampaikan ahli pidana masih normatif dan juga terbatas. Menurutnya, saksi ahli dihadirkan hanya menjelaskan konten mengandung pornografi dan keterkaitannya dengan pasal pidana.

Soni mengatakan, sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya salah satu saksi ahli sehingga pekan depan harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

"Namun nanti juga kita pada saatnya kami akan menghadirkan saksi. Kami pun sudah jelas menolak VA jadi korban, karena ia mendapatkan uang dari hasil bermain itu dan klien kami juga sudah menjelaskannya," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Vina, Asri Vidya Dewi menilai bahwa keterangan saksi ahli di persidangan keempat tidak akan berpengaruh pada hasil persidangan. Hal tersebut dikarenakan keterangan yang diberikan bersifat normatif.

Atas kondisi tersebut, menurutnya, kehadiran saksi ahli hukum pidana tidak banyak dibutuhkan karena setiap orang yang mengikuti persidangan memiliki dasar hukum pidana.

"Saksi ahli memberikan keterangan yang normatif. Dia hanya menjelaskan pasal-pasal yang digunakan, tapi menyerahkan keputusannya ke majelis hakim," katanya.

Sidang lanjutan kasus Vina Garut akan dilanjutkan pada Kamis (26/12). Agenda sidang kelima nanti masih akan mendengarkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Psikologi Manusia Menurut Para Ahli, Berikut Penjelasannya

Psikologi Manusia Menurut Para Ahli, Berikut Penjelasannya

Setiap manusia dilahirkan dengan berbagai jenis kepribadian dan kondisi psikologi yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.

Baca Selengkapnya
Penyebab Penuaan Dini yang Jarang Kita Sadari, Ketahui Cara Mencegahnya

Penyebab Penuaan Dini yang Jarang Kita Sadari, Ketahui Cara Mencegahnya

Penuaan dini adalah proses perubahan fisik dan mental yang terjadi seiring dengan bertambahnya usia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagaimana Cara Mengenali Apakah Kondisi Kesehatan Mental Kita Sedang Tidak Baik

Bagaimana Cara Mengenali Apakah Kondisi Kesehatan Mental Kita Sedang Tidak Baik

Mengenali apakah kondisi mental kita tidak sedang baik bisa menjadi cara untuk mencegah masalah menjadi lebih parah.

Baca Selengkapnya
Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog

Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog

Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog

Baca Selengkapnya
Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis

Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis

Untuk memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.

Baca Selengkapnya
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya