PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Surat somasi berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu meminta pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI mengosongkan lahan lantaran menyalahi hak guna usaha yang berada di Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare tersebut.
Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, membantah merampas tanah milik PTPN VIII. Aziz menyebut pengurus Yayasan Markaz Syariah telah membeli lahan seluas 30,91 hektare itu dari para petani.
"Saya tegaskan, kami tidak merampas tanah PT.PN VIII tetapi kami beli dari para petani. Bahkan para petani datang bawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Dokumen itu lengkap dan sudah ditembuskan ke institusi negara mulai dari bupati sampai gubernur," kakta Aziz saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/12).
Aziz mengakui jika pihaknya mengetahui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut masih milik PT. PN VIII. Namun, Aziz mengatakan bahwa PT.PN sudah menelantarkan lahan tersebut selama 30 tahun. Sementara itu, masyarakat sekitar termasuk para petani telah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun. Sehingga, menurut Aziz, HGU lahan yang ditelantarkan batal.
"Selama 30 tahun PT.PN VIII menelantarkan lahan tersebut dan tidak menguasai secara fisik, maka seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU itu bisa menjadi milik masyarakat," ujarnya.
"Sesuai UU Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa HGU tidak bisa diperpanjang/dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU ataupun pemilik HGU tidak menguasai secara fisik," tambahnya.
Advertisement
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Surat somasi itu meminta pengurus pesantren mengosongkan lahan lantaran pendiriannya di atas tanah milik PTPN tak berizin.
Surat somasi tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area atau lahan yang dibangun pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut.
PTPTN VIII menyebut, ada masalah penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, yakni Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare. Sejak tahun 2013, Ponpes Markaz Syariah menggunakan lahan tersebut tanpa mendapat izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Dengan demikian, diduga ada tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
"PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan singkat, Kamis (24/12).
Masih tertulis dalam surat tersebut, PTPN meminta pengurus pesantren menyerahkan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.