Pengacara Polri: Ngaku sibuk, Novel sempat hadir di sidang PN Jaksel
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui kuasa hukumnya menjawab dalil-dalil pengacara Novel Baswedan tentang penangkapan penyidik KPK tersebut tidak memenuhi syarat subyektif. Dalam prosedur surat perintah penangkapan Novel seharusnya ditempatkan dan diperiksa di Bareskim Mabes Polri tetapi justru diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).
Kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, dalil-dalil mengenai penahanan tidak memenuhi syarat subyektif adalah tidak berdasar hukum.
"Syarat subyektif penahanan adalah kekhawatiran bagi penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHP," kata kuasa hukum kepolisian Joel pada sidang pembacaan jawaban terlapor di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Kekhawatiran lain bahwa Novel akan terus menghindari pemeriksaan dengan cara berlindung di balik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Joel, ini dibuktikan novel menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas KPK. Dia pun menganggap Novel berlindung di balik institusi KPK guna menghindari pemeriksaan.
"Alasan menjalankan tugas dan tidak memenuhi panggilan adalah hal yang dicari-cari. Novel yang masih bekerja di KPK pada 25 Mei dan 29 Mei 2015 masih menyempatkan datang seorang diri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Joel.
Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa tindakan penahanan berdasarkan syarat obyektif. Novel dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Kemudian berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP seorang tersangka atas dugaan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, dapat dilakukan penahanan terhadapnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaBukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu
Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaFirli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya