Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui kuasa hukumnya menjawab dalil-dalil pengacara Novel Baswedan tentang penangkapan penyidik KPK tersebut tidak memenuhi syarat subyektif. Dalam prosedur surat perintah penangkapan Novel seharusnya ditempatkan dan diperiksa di Bareskim Mabes Polri tetapi justru diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).Kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, dalil-dalil mengenai penahanan tidak memenuhi syarat subyektif adalah tidak berdasar hukum."Syarat subyektif penahanan adalah kekhawatiran bagi penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHP," kata kuasa hukum kepolisian Joel pada sidang pembacaan jawaban terlapor di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).Kekhawatiran lain bahwa Novel akan terus menghindari pemeriksaan dengan cara berlindung di balik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Joel, ini dibuktikan novel menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas KPK. Dia pun menganggap Novel berlindung di balik institusi KPK guna menghindari pemeriksaan."Alasan menjalankan tugas dan tidak memenuhi panggilan adalah hal yang dicari-cari. Novel yang masih bekerja di KPK pada 25 Mei dan 29 Mei 2015 masih menyempatkan datang seorang diri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Joel.Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa tindakan penahanan berdasarkan syarat obyektif. Novel dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Kemudian berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP seorang tersangka atas dugaan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, dapat dilakukan penahanan terhadapnya.