Pemprov Jabar was-was waktu gajian PNS-nya tertunda
Merdeka.com - Pemerintah Pusat resmi menunda transfer dana alokasi umum (DAU) ke Pemprov Jabar dan 12 kabupaten/kota. Penundaan dana DAU itu membuat was-was, karena akan berpengaruh pada pemenuhan anggaran.
Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, DAU sebagian besar dialokasikan untuk gaji pegawai. Saat ini, pihaknya tengah mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi terjadinya defisit anggaran.
"Kita akan mencoba mencari solusi dan kita harus alokasikan kalau gaji (PNS)," katanya di Bandung, Sabtu (27/8).
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU tahun anggaran 2016, pada Selasa (23/8) lalu.
Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat menunda pencaira DAU untuk 169 daerah dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun. Penundaan itu dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran masih dapat dikendalikan.
Dia mengatakan, DAU ini memang tidak akan dipangkas sebagai mana mestinya. Hanya saja penyalurannya akan mengalami penundaan.
"Kalau DAU untuk gaji pegawai, tidak bisa ditahan karena itu sifatnya hak untuk pegawai," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaPemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya