Pemerintah masih kaji rencana KTP digunakan untuk registrasi medsos
Merdeka.com - Pemerintah sedang mengkaji rencana penggunaan KTP untuk meregistrasi media sosial. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto.
"Itu masih dikaji, tetapi arahnya seperti itu (KTP digunakan untuk meregistrasi media sosial)," kata Henri usai talkshow bertajuk 'Keamanan Data Tanggungjawab Siapa?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Henri mengatakan, jika semua akun media sosial memiliki identitas resmi berdasarkan data administrasi kependudukan, maka penyebaran hoaks bisa menurun. Semua pengguna media sosial juga nantinya harus bertanggung jawab atas kritikan yang disampaikan melalui akunnya.
"Semua harus bertanggung jawab. Begini, kita bebas berkomunikasi, berpendapat, mengkritik, tapi bawa identitas yang jelas dong," ucap dia.
"Jangan sampai media sosial jadi surat kaleng tapi digital, jangan sampai media sosial menjadi selebaran gelap tapi digital," sambungnya.
Kendati sudah mulai mengkaji rencana penggunaan KTP untuk akun media sosial, Henri belum bisa memastikan kebijakan ini bisa diterapkan. Menurutnya, butuh waktu cukup lama untuk menyesuaikan seluruh perangkat kebijakan dengan penyedia aplikasi media sosial.
"Kalau Anda tanya kapan? saya belum tau. Karena memang agak lama, harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi. Mereka juga harus sesuai dengan peraturan kita," jelasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengusulkan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk meregistrasi akun media sosial. Penggunaan NIK ini dinilai bisa meminimalisir ujaran kebencian dan penyebaran hoax di media sosial.
Wasekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menuturkan, jika semua media sosial teregistrasi menggunakan NIK KTP, maka pemilik akun tersebut bakal mempertimbangkan secara matang sebelum menyebarkan informasi bohong. Penggunaan NIK juga bisa menguji keberanian pemilik akun media sosial yang selama ini kerap menyebar ujaran kebencian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya
Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.
Baca SelengkapnyaTNI AD Bantah Kerahkan Kendaraan Tempur di Bawaslu: Jangan Mudah Terprovokasi
Kadispenad sedang berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaPantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Pantun akhir tahun 2023 ini bisa dibagikan ke akun media sosial untuk menyambut awal tahun,
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnya