Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas saat Pandemi

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang paling rentan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas saat Pandemi
Angkie Yudistia. ©2019 Merdeka.com/ instagram Angkie Yudistia

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo bidang Sosial, Angkie Yudistia mengklaim pemerintah sejak awal sudah berkomitmen untuk mewujudkan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Khususnya di masa pandemi, karena penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang paling rentan.

"Dalam pelaksanaannya, tentu masih ada saja kendala dan tantangan yang dihadapi. Karena itu pemerintah juga terus berupaya menyelaraskan langkah untuk menghadirkan layanan yang memadai bagi Penyandang Disabilitas di seluruh daerah," kata Angkie kepada merdeka.com, Minggu (22/11).

Angkie mengatakan layanan dan aksesibilitas di bidang kesehatan, pendidikan maupun fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan harus terus dimodifikasi secara tepat.

Hal tersebut bertujuan agar bisa menjawab kebutuhan berdasarkan ragam disabilitas,sehingga layanan yang adil dalam bentuk akomodasi yang layak, dapat diakses dengan mudah.

"Selain itu, langkah komprehensif juga terus dilakukan pemerintah untuk membangun kesadaran komunal dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi para penyandang disabilitas di masa pandemi ini," ungkap Angkie.

Angkie menuturkan pemerintah sudah mengeluarkan delapan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, enam di antaranya diterbitkan pada tahun 2020 ini.

Secara khusus terdapat empat regulasi yang berkenaan dengan upaya pemenuhan hak dan pelindungan penyandang disabilitas di masa pandemi, yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

"Kemudian PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; serta PP 42/2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas," ungkap Angkie.

Rekomendasi