Polisi meringkus satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (8/4).
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya, Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.
"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Reza di Tangerang. Dikutip dari Antara.
Kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan 64 calon PMI secara nonprosedural ke Timur Tengah, melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.
"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.
Kemudian, dari informasi para korban, petugas melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.
"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.
Advertisement
Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran.
"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," pungkasnya.