Paska putusan MA, 70 warga Rembang geruduk KPK & Kementerian LHK

Paska putusan MA, 70 warga Rembang geruduk KPK & Kementerian LHK. Sebanyak 70 orang warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk mendatangi KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan mereka adalah meminta SK Menhut Nomor 3201 Tahun 2014 dicabut.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Paska putusan MA, 70 warga Rembang geruduk KPK & Kementerian LHK
Warga Rembang demo ke Jakarta. ©2016 Merdeka.com/Parwito

Sebanyak 70 orang warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuan mereka adalah untuk menggelar aksi di KLH Jakarta agar Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 3201 Tahun 2014 dicabut.Puluhan warga tersebut berangkat sekitar pukul 19.00 WIB malam, dengan pendampingan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Minggu (16/10). Mereka memprotes SK Menhut tersebut yang menukar lahan seluas 127 hektare yang sebelumnya digarap warga Rembang kini dibangun menjadi pabrik semen, yang dikelola PT Semen Indonesia.Aksi itu dilakukan usai dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan salah satyu warga, Joko Prianto bersama organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menolak pendirian pabrik semen. Dengan putusan itu, maka SK Menhut yang dianggap bermasalah secara otomatis gugur."Kami berangkat rombongan dengan satu bus dari Kendal sekitar jam 19.00 WIB. Tujuan kami ke Kantor KPK dan menggelar aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) supaya SK Menhut dicabut. Selain itu tiga orang warga kami termasuk saya, Sutrisno Rusmin dan Mujiono mestinya dibebaskan dari segala hukuman dalam sengketa lahan dengan PT Sumur Pitu kemudian menjadi terdakwa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kendal juga bisa bebas dari hukuman," ungkap Kiai Zaenal Arifin kepada merdeka.com Senin (17/10) dini hari, saat rombongan warganya sampai di Brebes, Jawa Tengah.Atma Khikmi dari LBH Semarang selaku pendamping hukum warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal menambahkan, bersama puluhan warga mendatangi Kantor KPK karena sengketa lahan antara warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal dan PT Sumur Pitu diduga telah terjadi praktik korupsi dan kolusi."Kami juga akan melaporkan dugaan korupsi dan kolusi itu ke Kantor KPK. Pasalnya, warga sudah sejak tahun 1970-an sudah menggarap tanah yang ditelantarkan oleh PT Sumur Pitu. Namun, dalam perjalanan, pihak PT Sumur Pitu tidak melihat fakta di lapangan ada warga yang menggarap lahan tersebut. Hingga melakukan upaya kriminalisasi terhadap tiga orang warga yang saat ini menjadi terdakwa dan kasus hukumnya sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Kendal sebagai terdakwa," pungkasnya.Dari informasi yang diterima LBH Jakarta dari rilis email, bahwa 70 warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal ini akan mendatangi Kantor KPK sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB akan menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gedung Manggala Wanabakti Blok I, Lantai 7 Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, akan melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Kemudian, aksi diakhiri oleh masa Petani Surokonto Wetan dengan menggelar konferensi pers sekira pukul 16.00 WIB di Kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat.

Rekomendasi