Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal-pasal dalam RKUHP yang menurut pemerintah harus ditinjau ulang. Salah satunya Pasal 471 tentang perzinahan.
"Dalam RKUHP tertulis persetubuhan salah seorang yang sudah kawin dengan orang lain masuk delik aduan. Suami atau istri. Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 bahwa pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," kata Yasonna mengutip isi RKUHP yang tinggal disahkan, Jumat (20/9).
Terkait pasal tersebut, pemerintah meminta perubahan terhadap diksi 'pengaduan harus diikuti perceraian.'
"Perubahan, persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Delik aduan: suami/istri, ortu, anak. Berlaku bagi semua orang."
"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," tegasnya.
Permintaan perubahan isi pasal tersebut mengacu kepada Perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar).
"Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Tidak dikaitkan dengan perceraian," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori