Partai baru terancam tak bisa usung calon presiden di 2019

Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 lalu digunakan partai politik (parpol) untuk mengusung calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang. Bila itu disahkan maka parpol baru terbentuk terancam tak bisa mengusungkan calonnya.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Partai baru terancam tak bisa usung calon presiden di 2019
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 lalu digunakan partai politik (parpol) untuk mengusung calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang. Bila itu disahkan maka parpol baru terbentuk terancam tak bisa mengusung calonnya.Jika mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 maka parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana menggunakan hasil Pemilihan Legislatif 2014 untuk Pilpres 2019 bukan keputusan final. Parpol yang baru terbentuk masih memiliki kesempatan untuk memberikan solusi atas rencana tersebut."Itu kan salah satu opsi, keputusan belum. Ibarat kita menyajikan nasi rames tapi kalau nanti diganti nasi telur ya itu keputusannya," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9)."Partai baru yang belum punya kursi di DPR, silakan lobi penuh dengan semua teman fraksi di DPR. Pemerintah menampung, yang saya sampaikan kan aspirasi yang berkembang, kesimpulannya ini tapi masih bisa bergeser, masih bisa berubah," jelasnya.Menurut Tjahjo, keputusan terakhir terkait syarat parpol yang terlibat dalam Pilpres 2019 nantinya memperhatikan aspirasi dari parpol dan masyarakat."Karena pemerintah dasarnya aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol. Kita kan belum tau berapa partai yang nanti masuk. Bisa tiga bisa lima loh nanti," terangnya.

Rekomendasi