Pansel Syaratkan Calon Pimpinan KPK Tidak Berpaham Radikal
Merdeka.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyatakan, syarat yang tertuang mengenai antiradikalisme untuk calon pimpinan KPK adalah masukan dari semua anggota.
Menurutnya, hal ini merupakan kesepakatan dari anggota pansel yang menilai paham radikalisme saat ini sudah merebak. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan akan meluas hingga ke berbagai lembaga negara.
"Semua anggota telah setuju bahwa persyaratan ini penting diterapkan agar siapapun komisioner yang ada di tubuh KPK tidak terpapar paham radikal," ujarnya ditemui usai acara di Universitas Parahyangan, Kota Bandung, Rabu (19/6).
Syarat yang ditetapkan itu pun sebagai antisipasi sekaligus menjaga lembaga KPK terbebas dari paham radikalisme. Paham tersebut sangat berbahaya karena biasanya berafiliasi dengan organisasi tertentu dan bisa merusak sistem KPK.
Dia menegaskan sudah bertemu dengan komisioner KPK untuk memastikan bahwa apa yang selama ini ramai di media massa tidak seluruhnya benar, terkait isu radikalisme di lembaga antirasuah.
"Kami berjaga-jaga dan berusaha agar tidak ada orang yang terpapar paham itu (radikalisme) jadi komisioner KPK," terangnya.
Dengan demikian, dia mengatakan syarat itu menjadi penting karena sebuah lembaga penegak hukum harus tegas kepada siapapun termasuk orang dalam kelompok tertentu.
"Jadi semua yang salah harus ditindak, tapi harus terukur dan untuk tujuan keadilan, bukan sekedar hukuman saja," kata Yenti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan
Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya