Panglima TNI: Denda pesawat asing harusnya Rp 60 M, baru top!

TNI juga tak mau pilot asing langsung dilepas. Minimal harus merasakan penjara di Indonesia dulu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Panglima TNI: Denda pesawat asing harusnya Rp 60 M, baru top!
Sukhoi TNI AU sergap jet pribadi warga Arab. ©Dispen TNI AU

TNI kecewa tiga pesawat asing yang disergap Sukhoi cuma didenda Rp 60 juta lalu dilepaskan. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku akan membahas masalah ini dengan Komisi I DPR yang membawahi pertahanan."Usulannya harus dijerat hukum. Masa Rp 60 juta, harus Rp 60 miliar baru top," kata Moeldoko di sela-sela acara Indodefence di Jakarta, Kamis (6/11).TNI juga tak mau pilot asing langsung dilepas. Minimal harus merasakan penjara di Indonesia dulu. Jadi ada efek jera bagi mereka yang melanggar kedaulatan RI."TNI mendahulukan tindakan persuasif tapi dihukumnya harus kuat," kata Moeldoko.Moeldoko pun mengaku akan menambah jumlah radar TNI AU. Dia tak mau lagi ada pesawat asing melintas."Coba-coba saja kalau berani. Siapa dulu panglimanya," sesumbar jenderal bintang empat ini.

Rekomendasi