Panglima Tegaskan Peradilan Kabasarnas Terbuka: TNI Tidak Lindungi Prajurit Melakukan Pidana
Kabasarnas sebelumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Kabasarnas sebelumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses peradilan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas dan ditahan pengadilan militer sebelum disidangkan. "(Proses peradilan) Terbuka, kalau dipantau silakan para media memantau itu, kan selama ini seperti itu yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo kepada wartawan, Rabu (2/8).
Yudo menegaskan TNI tidak akan melindungi prajurit melakukan pidana. Termasuk Henri dan Afri. Yudo memastikan Henri dan Afri akan proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Apalagi, barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya kemarin kan sudah dengan Puspom, dan kita kan sudah bersama-sama dengan ketua KPK kan menyampaikan seperti itu. Saya kira seperti itulah, yang jelas TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana," kata Yudo.
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI. "Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujar dia.
Henri dan Afri kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU. TNI dan lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan kasus korupsi. "Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," pungkasnya.
Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut Lettu GDW melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa ungkapkan terima kasih di depan Panglima TNI dan Kapolri karena pernah diberi uang Rp30 juta untuk pengobatan istrinya.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan terjadi.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta warga Pulau Rempang tidak perlu khawatir dengan kehadiran prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaPersonel TNI siap untuk membantu dalam melakukan pemadaman karhutla.
Baca SelengkapnyaPelaku menganiaya dan mengeroyok korban dikarenakan sulit dihubungi saat ditagih utangnya.
Baca Selengkapnya