Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan surat kuasa, Agus kuras rekening korban hingga Rp 190 juta

Palsukan surat kuasa, Agus kuras rekening korban hingga Rp 190 juta Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bagi anda pengguna internet banking mulai sekarang harus lebih berhati-hati. Pasalnya, media tersebut kini tengah digunakan segelintir orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

Seperti yang diungkap Polda Metro Jaya. Di mana penyidik membekuk pelaku pencurian sekaligus penggelapan dan pemalsuan identitas pengguna internet banking. Pelaku atas nama Teuku Agus Salim, yang diamankan di Jalan Assyafia'ah RT 001 RW 05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan pelaku sebelumnya memalsukan terlebih dahulu Karta Tanda Penduduk (KTP) korban serta membuat surat kuasa korban agar dapat mendaftarkan internet banking yang baru namun, masih atas nama korban.

"Jadi tersangka melakukan pencurian dana dari rekening atas nama HM Yusuf atau Hj Evi Susilawati, dan rekening atas nama HM Yusuf. Dengan cara terlapor mengganti simcard milik pelapor HM Yusuf yang nomornya diberitahu oleh salah satu bank, di salah satu gerai di Karawang, dengan menggunakan surat kuasa dari HM Yusuf pakai surat kuasa palsu," ujar Awi melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jakarta, Sabtu (11/6).

Kata Awi, kemudian tersangka mendaftarkan internet banking atas nama HM Yusuf atau Hj Evi Suslawati, dengan menggunakan nomor yang baru. Setelah internet banking aktif, lanjutnya, tersangka mentransfer dana dari rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ke beberapa rekening yang diduga dibuat dengan menggunakan KTP palsu.

Usai melakukan pemalsuan atau pemindahan data, lanjutnya, tersangka mentransfer ke beberapa bank, dengan nominal puluhan jutaan rupiah.

"Pada tanggal 25 Maret 2016, ditransfer secara bertahap ke rekening berinisial LS sebesar Rp. 190.000.000, dan rekening PT sebesar Rp. 5.000.000. LS di transfer ke rekening atas inisial RW sebesar Rp 55.000.000, W sebesar Rp. 5.800.000, PT sebesar Rp. 2.000.000," ujarnya.

"Tersangka juga telah melakukan transaksi tarik tunai dan transfer sebesar Rp. 10.000.000. Lalu tanggal 26 Maret 2016 transfer lagi sebesar Rp. 15.000.000, ke rekening EY dan HG sebesar Rp. 10.000.000," sambungnya.

Atas tindakan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa satu foto dan rekaman CCTV, satu lembar fotocopi formulir perubahan layanan, dua lembar fotocopi aplikasi pembukaan atas inisial LS, dua lembar fotocopi aplikasi pembukaan rekening inisial SW, dua lembar fotocopi pplikasi pembukaan rek inisial RW, dan tiga lembar fotocopi print out struk transaksi dari rekening inisial RW pada tanggal 26 Maret 2016.

"Pencurian dan penggelapan dan pemalsuan dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dan pasal 264 KUHP dan atau pasal 81 dan 82 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4 dan 5 UURI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank
Mengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank

Pada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.

Baca Selengkapnya
Kronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC
Kronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC

Saat memeriksa kantong belanja ditemukan uang cash sejumlah Rp5 juta dan tiga unit kartu ATM.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya