Memalsukan STNK mobil milik tetangga dan meraup keuntungan Rp3,3 juta, Adi Saputra (28) ditangkap polisi. Korban seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus ini karena curiga ada perbedaan di lembaran STNK yang diterimanya.
Pelaku menjalankan aksinya setelah korban meminta bantuan mengurus pembayaran pajak mobilnya, Senin (6/6). Mereka tinggal bertetangga di Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Keduanya sepakat bekerjasama dengan upah jasa sekaligus pembayaran pajak mobil Kijang Innova nomor polisi BG 1283 YA sebesar Rp3,3 juta. Korban berharap pelaku segera mengurusnya karena masa berlaku hampir habis.
Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan STNK mobil itu. Namun, korban curiga karena lembar pengesahan tanpa dibubuhi cap resmi. Merasa tertipu, korban meminta uangnya kembali namun pelaku justru kabur beberapa hari dan langsung ditangkap polisi begitu sekembali ke kampung.
Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Johan Syafri mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah memalsukan STNK dengan membuat tandatangan palsu dari pejabat berwenang. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap berapa banyak aksi yang telah dilakukannya.
"Tersangka mengaku bisa mengurus pembayaran pajak, dia meminta uang kepada tetangga Rp3,3 juta dan ternyata lembaran STNK itu palsu," ungkap Johan, Jumat (19/6).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti disita selembar STNK palsu dan surat ketetapan pajak.