Lelaki berinisial MUG (38), warga Kabupaten Sidrap, Sulsel dibekuk Polda Sulsel dalam kasus ujaran kebencian terhadap Fatmawati Rusdi, salah satu calon bupati Sidrap yang juga istri dari Bupati Sidrap saat ini, Rusdi Masse.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, MUG menyebarkan ujaran kebencian ke grup Facebook Pilkada Sidenreng Rappang 2018, dengan menggunakan akun Gofur Mun Farid lengkap dengan foto profil dan identitas pribadi.
"Karena tidak ingin diketahui identitasnya saat beradu argumentasi, pelaku MUG ini memanipulasi akun Facebook-nya dengan menggunakan nama orang lain yakni Gofur Mun Farid yang juga pengguna medsos Facebook. Lalu awal Februari lalu dia menulis status di grup Facebook Pilkada Sidenreng Rappang 2018 yang bernada kebencian. Status ini mendapat tanggapan banyak orang dan pelaku menanggapi balik, lagi-lagi dengan ujaran kebencian terhadap Ibu Fatmawati, salah satu calon Bupati Sidrap," kata Dicky Sondani di Makassar, Selasa (13/3).
Dalam status Facebook, MUG menuding adanya politik uang di Pilkada Sidrap, menyerang Fatmawati dengan isu dugaan korupsi dan mengaku sebagai salah satu pendukung calon bupati.
"Dengan alat pendeteksi yang cukup canggih, anggota Ditreskrimsus akhirnya berhasil membongkar jati diri pelaku dan ditangkap Selasa kemarin, (10/3) menindaklanjuti laporan dari tim sukses dari Paslon Fatmawati," lanjut Dicky.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak menambahkan, hasil dari penelusuran akun Gofur Mun Farid yang digunakan pelaku, ternyata diketahui Gofur Mun Farid adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Pelaku juga menggunakan foto Gofur yang berseragam polisi dari foto profil Gofur di Facebook. Identitasnya juga ditiru, disebutkan angkatan 29 Polri dan pernah kuliah di Unismuh Surakarta.
"Jadi ada dua tindak pidana pelaku yakni menggunakan identitas orang lain dan mengeluarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Parahnya lagi karena pelaku seolah-olah polisi karena gunakan foto profil Gofur yang memang seorang polisi padahal polisi harus bersikap netral dalam Pilkada," kata AKBP Parojahan Simanjuntak.
Gofur Mun Farid sendiri, anggota Polres Mukomuko itu sudah melaporkan hal tersebut ke polisi lantaran identitasnya dimanfaatkan pelaku.
"Jadi bisa saja setelah kasus ini, pelaku diperiksa lagi di Bengkulu sana," kata mantan Kapolres Luwu Timur ini.
Pelaku dijerat pasal 34 junto pasal 51 ayat (1) dan/atau pasal 27 ayat (3) junto pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.