OTT KPK di PN Tangerang, KY anggap pukulan telak bagi dunia peradilan

Kemudian, Farid menambahkan, dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
OTT KPK di PN Tangerang, KY anggap pukulan telak bagi dunia peradilan
Komisi Yudisial. elsam.or.id

Komisi Yudisial menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang memberikan pukulan telak bagi dunia peradilan. Sebab dalam operasi kali ini, lembaga antirasuah mengamankan hakim sampai panitera.

"Terhadap peristiwa yg kembali terjadi, sebuah pukulan telak utk kesekian kali bagi dunia peradilan. Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).

Farid mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya agar dunia peradilan di Indonesia bersih dari praktik suap dan gratifikasi. Masukan serta rekomendasi telah diberikan kepada Mahkamah Agung, namun sayangnya upaya tersebut masih belum disambut dengan baik.

"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah. Memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," jelasnya.

Sepanjang tahun 2017, dia mengungkapkan, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain. Sekadar gambaran isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang," tegasnya.

Kemudian, Farid menambahkan, dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

"Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan," tutupnya.

Rekomendasi