Ombudsman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diskusi bahas kemudahan bisnis di Indonesia. Beberapa anggota Ombudsman pun memaparkan keluhan para pengusaha di beberapa daerah.Anggota ombudsman Dadan Suparjo menuturkan permasalahan klasik bagi pengusaha di Surabaya ada tiga hal yakni regulasi, lahan, dan infrastruktur. Menurut Dadan, tidak hanya pengusaha saja yang keberatan atau dibuat bingung dari regulasi yang dinilai tumpang tindih, aparatur daerah setempat juga merasa dilema."Tumpang tindih regulasi memang banyak menghambat dan membingungkan aparatur di bawah. Banyak statement pejabat tapi tidak bisa dianggap jadi kebijakan," ujar Dadan di kantor ombudsman, Senin (22/8).Dadan mencontohkan pejabat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan atau pernyataan kepada para pelaku usaha. Namun kebijakan tidak terlaksana dengan optimal karena kebijakan tersebut tidak dalam bentuk Undang-undang atau peraturan daerah.Tumpang tindih seperti ini dinilai Dadan terkadang memakan korban kepada aparatur daerah dalam proses izin usaha."Ada pertarungan di bawah mereka jadi terjerat. Banyak juga yang merasa jadi korban. Mereka ingin kepastian hukum bagi pelaksana pelayanan publik," tuturnya.Permasalahan kedua bagi pengusaha dalam membuka usahanya adalah lahan. Dadan mengatakan, pembebasan lahan merupakan permasalahan lama. Namun, dia menilai eksistensi permasalahan itu karena pengawasan serta penindakan spekulan atau mafia tanah belum optimal."BPN (Badan Pertahanan Nasional) lebih baik masuk di pokja sehingga bisa menangkal spekulan, broker, yang bisa menghambat investasi. Data investasi dan data realisasi investasi sangat sedikit. Realisation investasi kecil karena spekulan lahan atau mafia tanah," tandasnya.Sama halnya dengan permasalahan lahan, kurang optimalnya infrastruktur menjadi sorotan pengusaha yang diterima Ombudsman. Dadan mengimbau agar pihak terkait infratruktur bisa berinergi memecahkan permasalahan ini.Selain itu, dia juga mengimbau agar peraturan pemerintah daerah tidak menyamaratakan perusahaan swasta ataupun negara dalam menyuplai kebutuhan infrasruktur dan energi, semisal penyaluran listrik."Misalnya ketersediaan listrik atau energi. PLN masang tiang aja butuh 40 hari seharusnya bisa 6 hari juga jadi. Ini akibat proses persamaan," tutupnya.
Ombudsman sebut banyak aturan tumpang tindih hambat investor
Permasalahan kedua bagi pengusaha dalam membuka usahanya adalah lahan.
Advertisement
Rekomendasi